Cilegon - Gerakan Aliansi LSM Banten atau GALB melaporkan dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan pekerjaan konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cilegon Tahun anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Cilegon, hal ini diketahui saat koordinator GALB Andi permana dan Tb. Delly Suhendar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin (19/09/2022).
Ketika dikonfirmasi awak media, koordinator I GALB Tb. Delly Suhendar membenarkan hal tersebut.
”Benar, kami yang tergabung dalam GALB baru Saja menyerahkan berkas laporan aduan kepada institusi Kejaksaan Negeri Cilegon terkait dugaan-dugaan korupsi pada OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2021, ” ucap Delly.
Delly memaparkan ada sekitar 5 paket pekerjaan konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cilegon Tahun anggaran 2021 dan kegiatan pembayaran ganti rugi kerugian tanah pada kegiatan pembangunan Jalan Lingkar utara pada tahun 2019 yang dilaporkan GALB ke Kejaksaan Negeri Cilegon karena terindikasi syarat aroma KKN.
Diketahui ada 5 paket pekerjaan konstruksi yang GALB laporkan ke Kejari Cilegon di antaranya adalah:1. Pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala Jalan Lingkar Selatan, nilai kontrak ± Rp.1.045.767.354.2. Pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala lanjutan Jl. Ki Kahal, Nilai Kontrak ± Rp.520.877.320.3. Pekerjaan konstruksi Jl. Ciporong (jl. Tembulun), Nilai Kontrak ± Rp.813.856.912.4. Pekerjaan konstruksi Jl. Kepuh Denok Akil - Kepuh Denok Masjid (079), Nilai Kontrak ± Rp.499.338.725.5. Pekerjaan konstruksi Jls-Penakodan (451) Nilai Kontrak ± Rp.4.869.500.000.6. Pembayaran Ganti Rugi Kerugian Tanah pada Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Utara.
“Kami menduga pada 5 kegiatan pekerjaan konstruksi tersebut diatas telah melanggar atau tidak sesuai spesifikasi seperti yang sudah tertuang dalam dokumen kontrak. Selain itu, patut diduga telah terjadi kerjasama hitam antara oknum Pejabat tertentu pada DPUTR Kota Cilegon dan Penyedia jasa Konstruksi terkait 5 pekerjaan tersebut, ” papar Delly.
Delly pun mengungkapkan, selain ada dugaan ketidaksesuaian pada spesifikasi 5 paket kegiatan tersebut, GALB pun menduga ada oknum Penyedia Jasa Konstruksi yang telah menabrak aturan-aturan SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak) dalam Dokumen Kontrak. “Kami menduga Oknum Penyedia Jasa Konstruksi yang telah menabrak aturan-aturan SSKK dalam dokumen kontrak dengan mencairkan atau menarik uang muka. Sementara, pada SSKK tersebut diduga bahwa salah satu Pekerjaan Kontrusksi diatur tidak diberikan uang muka, “ ungkap Delly.
Selain itu, Andi koordinator II GALB pun melaporkan dugaan kelebihan pembayaran atau dugaan telah terjadi pembayaran ganda terhadap kegiatan ganti rugi tanah pada kegiatan pembangunan jalan lingkar utara tahun 2019.
"Kami menduga ada kelebihan pembayaran senilai kurang lebih sebesar Rp.245.082.000, - dan diduga belum dikembalikan ke kas daerah, " tutup Andi.